Hukum sebagai gejala sosial

BAB I

PENDAHULUAN

 

  1. Latar belakang masalah

Hukum, Norma, serta nilai itu ialah sebuah kesatuan yang melekat di masyarakat dan seiring gejala sosial yang terjadi di masyarakat, seiring itu pula Hukum, Norma dan Nilai tumbuh dan berkembang bersamaan dengan pertumbuhan masyarakat. Hukum, Norma,Nilai memiliki kesamaan namun pada dasarnya memiliki perbedaan didalam prakteknya, secara general Hukum bersifat publick, dan privat, mengatur hubungan manusia dengan Negara, Manusia dengan manusia, norma adalah aturan yang lahir secara tidaklangsung karena tidak dapat dirasakan kehadirannya, timbul dari masyarakat itu sendiri berikut tingkahlakunya, karena berasal dari Tuhan, dari dirinya sendiri, serta dari Lingkungannya, sedangkan nilai lahir dari masyarakat yang dipertahankan oleh masyarakat dan tertanam dalam jiwa masyarakat itu sendiri, bersifat kedaerahan serta tradisionil, Norma, Nilai, Dan Hukum adalah sesuatu yang sangat penting pada sebuah masyarakat, sehingga Hal tersebut melatarbelakangi penulisan makalah ini, agar mampu sekedar mengetahui dan dapat memahami pungsi pentingnya Hukum, Norma serta Nilai.

  1. Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan makalah ini ialah, penulis memahami betapa pentingnya Hukum, Norma, Dan Nilai itu bagi masyarakat, sehingga atas dasar tersebut penulis membuat kajian mengenai Hukum, Norma, dan Nilai agar kita dapat lebih memahami arti pentingnya Hukum, Norma, dan Nilai sebagai gejala sosial, serta lebih mengetahui apa itu Norma, Hukum, serta Nilai.

  1. Identifikasi masalah

Agar kajian Makalah ini tidak terlalu jauh penulis membagi, membagi makalah ini menjadi sebagai berikut.

  1. Pengertian Hukum, Nilai, serta, Norma
  2. Pembagian Hukum, Nilai, serta, Norma
  3. Fungsi Hukum, Nilai, serta, Norma

 

BAB II

TINJAUAN TEORITIS

 

  1. Definisi Hukum, Norma, Nilai

Hukum, Norma, maupun Nilai memiliki kesamaan, ketiganya merupakan aturan yang ada dan lahir dalam Masyarakat, ketiganya tertanam didalam jiwa masyarakat, memiliki fungsi dan tujuan yang sama, yaitu mengatur serta mengarahkan masyarakat dalam interaksi sosialnya.

 

  1. Macam Hukum, Norma, nilai

Terdiri atas :

a)      Hukum public dan privat

b)      Norma ketuhanan, kesopanan, kesusilaan, Norma hukum

c)      Nilai vital, Nilai materil, Nilai kerohanian

BAB III
PEMBAHASAN

 

  1. Pengertian Hukum, Norma, dan, Nilai

 

  1. Hukum diartikan sebagai keseluruhan peraturan atau kaidah dalam kehidupan bersama yang bersifat memaksa dengan adanya sebuah sanksi. Namun sampai saat ini belum diketemukan definisi yang sama mengenai hukum ini  ini dikarenakan Hukum memiliki banyak segi dan bentuk, sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Lemaire “ Bahwa Hukum itu meliputi segala lapangan kehidupan manusia sehingga atas dasar itu sangat sulit mendefinisikan hukum.

Namun para ahli Hukum mencoba mengartikan Hukum dengan membagi Hukum tersebut yaitu sebagai berikut :

 

a)      Hukum dalam arti ilmu

b)      Hukum dalam arti disiplin atau system ajaran tentang kenyataan

c)      Hukum dalam arti Kaedah atau Norma

d)     Hukum dalam arti tata hukum

e)      Hukum dalam arti keputusan pejabat

f)       Hukum dalam arti petugas

g)      Hukum dalam arti proses pemerintahan

h)      Hukum dalam arti perilaku yang teratur

i)        Hukum dalam arti jalinan nilai

Selain pengertian diatas ada pengertian Hukum menurut para ahli. Menurut Van Vollen Hoven: Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus- menerus dalam keadaan saling berkaitan dengan gejala yang lain.  Sedangkan Menurut Prof. Van Apeldoorn Definisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin mengadakan yangs esuai dengan kenyataan. Prof. Mr.E.M.Meyers   mengatakan Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya. Dan Drs.E.Utrecht,S.H. menyebutkan  Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dank arena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

Berbagai pengertian Hukum sebagaimana dikatakan oleh beberapa ahli Hukum menunjukan pada kita bahwa Hukum memiliki bayak dimensi yang sulit untuk disatukan, mengingat masing-masing dimensi memiliki metode yang berbeda, maka disinilah fungsi dari sociology hukum dapat digunakan, sebagaimana adagium yag berlaku “ibi ius ibi societas” dimana ada masyarakat disitu ada Hukum sehingga gejala-gejala sosial di masyarakat  menjadi

 

acuan dalam lahirnya hukum, sebagaimana yang dikemukakan oleh Pipin Syaripin SH. MH  dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum

pada halaman 76 mengenai ilmu hukum sebagai ilmu kenyataan beliau mengemukakan bahwa  Hukum adalah ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis memberi hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala Sosial, sehingga sudah barang tentu Hukum terlahir dari tingkah laku sosial masyarakat dan disinilah fungsi Hukum dalam kajian Sosial yang disebut Sosiology Hukum.

Dalam kaca mata sociology, Hukum merupakan suatu lembaga kemasyarakatan fungsional yang berhubungan dan saling pengaruh mempengaruhi dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya. Hukum dalam keadaan tertentu menyesuaikan dengan keadaan sosial, sehingga sosial dan hukum adalah sesuatu yang tak dapat terpisahkan, karena hukum berkembang seiring berkembangya pergaulan atau gejala sosial.

 

  1. Norma

Norma berasal dari bahasa inggris yaitu norm, yang berarti norma umum yang berisi bagaimana cara berperilaku atau bisa dikatakan norma adalah Aturan-aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di lingkungan kehidupan, norma pun bisa dijadikan dasar penilaian bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang.

Norma juga merupakan sesuatu yang mengikat dalam sebuah kelompok masyarakat, yang keselanjutannya disebut norma sosial, karena berpungsi menjaga hubungan bermasyarakat.

norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat  apakah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima karena sesuai dengan harapan sebagian besar warga masyarakat ataukah merupakan tindakan yang menyimpang karena tidak sesuai dengan harapan sebagian besar warga masyarakat.

Apa hubungannya antara nilai dengan norma? Norma dibangun di atas nilai sosial, dan norma sosial diciptakan untuk menjaga dan mempertahankan nilai sosial. Pelanggaran terhadap norma akan mendapatkan sanksi dari masyarakat. Pipin syaripin menjelaskan pengertian norma “ialah aturan-aturan yang menjadi pedoman atau bimbingan segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat” sedangkan E, Utrech berpendapat bahwa Norma ialah suatu aturan yang mengatur tata tertib masyarakat yang berisikan perintah, larangan, serta kebolehan, sedangkan Prof. Dr, Soerjono Soekanto berpendapat bahwa Norma ialah aturan yang bertujuan menghasilkan kehidupan bersama yang tertib dan tenteram.

 

 

  1. Nilai

 

Nilai atau dalam bahasa Inggris disebut value berarti harga, penghargaan, atau tafsiran Artinya, harga atau penghargaan yang melekat pada sebuah objek. Objek yang dimaksud adalah berbentuk benda/ barang, keadaan, perbuatan, atau perilaku. Nilai adalah sesuatu yang abstrak, bukan konkret.Nilai hanya bisa dipikirkan, dipahami, dan dihayati. Nilai juga berkaitan dengan cita-cita, harapan, keyakinan, dan hal-hal yang bersifat batiniah. Menilai berati menimbang, yaitu kegiatan manusia yang menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain untuk mengambil suatu keputusan  dalam pengertian lain nilai atau nilai sosial. Ialah Suatu tindakan  yang dianggap sah, dalam arti secara moral diterima, serta tindakan tersebut harmonis dengan nilai-nilai yang disepakati dan dijunjung tinggi oleh masyarakat di mana tindakan tersebut dilakukan.  Dalam sebuah masyarakat yang menjunjung tinggi kasalehan beribadah, maka apabila ada orang yang malas beribadah tentu akan menjadi bahan pergunjingan, cercaan, celaan, cemoohan, atau bahkan makian.  Sebaliknya, kepada orang-orang yang rajin beribadah, dermawan, dan seterusnya, akan dinilai sebagai orang yang pantas, layak, atau bahkan harus dihormati dan diteladani.

Dalam Kamus Sosiologi yang disusun oleh Soerjono Soekanto disebutkan bahwa nilai (value) adalah konsepsi-konsepsi abstrak di dalam diri manusia, mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk. Horton dan Hunt (1987) menyatakan bahwa nilai adalah gagasan mengenai apakah suatu pengalaman itu berarti apa tidak berarti. Dalam rumusan lain, nilai merupakan anggapan terhadap sesuatu hal, apakah sesuatu itu pantas atau tidak pantas, penting atau tidak penting, mulia ataukah hina. Sesuatu itu dapat berupa benda, orang, tindakan, pengalaman, dan seterusnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Pembagian Hukum, Norma, Dan, Nilai

 

  1. Hukum

Menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis, hukum tertulis yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan sedangkan hukum tak tertulis yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (hukum adat).

 

Apabila menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam hukum privat dan hukum public, hukum privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu sedangkan hukum public ialah hukum yang mengatur warga Negara dengan Negara.

 

Sedangkan Hukum menurut waktu berlakunya terbagi atas ius constitutum serta ius constituendum, artinya hukum berlaku pada masa sekarang dan hukum diharapkan berlaku pada masa yang akan datang, kami tidak banyak menuliskan pembagian Hukum dalam konteks sociology Hukum karena sociology Hukum tidak mengkaji bagaimana prinsip hukum itu menurut Undang-undang atau KUHP maupun KUHperdata, melainkan mengkaji Hukum berdasarkan kepada perkembangan Masyarakat atau menurut istilah Hukum yaitu Das sein, melihat ketentuan ini sociology Hukum sebagai Ilmu bantu dari Hukum memiliki peranan penting salahsatunya dalam pelaksanaan Hukum atau istilahnya rechtsvinding (penemuan hukum) untuk menjamin tujuan dari Hukum itu sendiri yaitu menjaminnya kepastian Hukum maka Hakim dalam memutuskan perkara diharuskan mempertimbangkan , mengkaji dan melihat, serta menggali segi gejala sosial di masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang kekuasaan kehakiman pasal 51 Tahun 2009 mengenai penemuan Hukum

 

  1. Pembagian Norma

 

Dilihat dari tingkat sanksi atau kekuatan mengikatnya terdapat:

  1. Tata cara atau usage. Tata cara (usage); merupakan norma dengan sanksi yang sangat ringat terhadap pelanggarnya, misalnya aturan memegang garpu atau sendok ketika makan, cara memegang gelas ketika minum. Pelanggaran atas norma ini hanya dinyatakan tidak sopan.
  2. Kebiasaan (folkways). Kebiasaan (folkways); merupakan cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan berulang-ulang oleh banyak orang. Misalnya mengucapkan salam ketika bertemu, membungkukkan badan sebagai tanda penghormatan kepada orang yang lebih tua, dst.
  3. Tata kelakuan (mores). Tata kelakuan merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama atau ideology yang dianut oleh masyarakat. Pelanggarnya disebut jahat. Contoh: larangan berzina, berjudi, minum minuman keras, penggunaan napza, mencuri, dst.
  4. Adat (customs). Adat merupakan  norma yang tidak tertulis namun sangat kuat mengikat, apabila adat  menjadi tertulis ia menjadi hukum adat.

Hukum (law). Hukum merupakan norma berupa aturan tertulis, ketentuan sanksi terhadap siapa saja yang melanggar dirumuskan secara tegas. Berbeda dengan norma-norma yang lain, pelaksanaan norma hukum didukung oleh adanya aparat, sehingga memungkinkan pelaksanaan yang tegas

Jenis-jenis Norma dibedakan menurut resmi dan tidak resmi

Norma tidak resmi :norma yang patokannya dirumuskan secara tidak jelas dan pelaksanaannya tidak diwajibkan bagi warga yang bersangkutan. Norma tidak resmi tumbuh dari kebiasaan bertindak yang seragam dan diterima oleh masyarakat. Patokan tidak resmi dijumpai dalam kelompok primer seperti keluarga, kumpulan tidak resmi, dan ikatan paguyuban.

Norma resmi (formal) : norma yang patokannya dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh pihak yang berwenang kepada semua warga masyarakat. Keseluruhan norma formal ini merupakan suatu tubuh hukum yang dimiliki oleh masyarakat modern, sebagian dari patokan resmi dijabarkan dalam suatu kompleks peraturan hukum (law). Patokan resmi dapat dijumpai, antara lain dalam perundang-undangan, keputusan, dan peraturan.

Norma berdasarkan sanksinya:

Norma agama : suatu petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganutnya agar mereka mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Misalnya, agama mengajarkan agar umatnya tidak berdusta atau berzina. Apabila dilanggar, sanksinya adalah berdosa.

Norma kesopanan: peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat. Misalnya, pada kelompok masyarakat tertentu, kita dilarang meludah sembarangan.

Norma kelaziman : makan, tindakan manusia mengikuti kebiasaan yang umumnya dilakukan tanpa pikir panjang karena kebiasaan itu dianggap baik, patut, sopan, dan sesuai dengan tata krama. Segala tindakan tertentu yang dianggap baik, patut, sopan, dan mengikuti tata laksana seolah-olah sudah tercetak dalam kebiasaan sekelompok manusia. Misalnya, cara minum

Norma kesusilaan : aturan yang datang dari suara hati manusia. Penyimpangan dari norma kesusilaan dianggap salah atau tidak bermoral sehingga pelanggarnya akan menjadi bahan sindiran atau ejekan. Misalnya, di Jawa, anak yang berjalan melewati orang tua harus membungkukkan badan tanda menghormati orang tua tersebut. Apabila anak tidak melakukan hal tersebut akan disindir karena tindakannya dianggap asusila.

Semua norma yang disebutkan di atas bertujuan untuk membina ketertiban kehidupan manusia.  Norma di atas tidak bersifat memaksa dan mempunyai sanksi tegas apabila salah satu peraturannya dilanggar sehingga dapat membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan juga norma lain yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi yang tegas. Yaitu norma Hukum

 

  1. Nilai

Prof. Notonegoro membedakan nilai menjadi tiga macam, yaitu: (1) Nilai material, yakni meliputi berbagai konsepsi mengenai segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia, (2) Nilai vital, yakni meliputi berbagai konsepsi yang berkaitan dengan segala sesuatu yang berguna bagi manusia dalam melaksanakan berbagai aktivitas, dan (3) Nilai kerohanian, yakni meliputi berbagai konsepsi yang berkaitan dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan kebutuhan rohani manusia: nilai kebenaran, yakni yang bersumber pada akal manusia (cipta), nilai keindahan, yakni yang bersumber pada unsur perasaan (estetika), nilai moral, yakni yang bersumber pada unsur kehendak (karsa), dan nilai keagamaan (religiusitas), yakni nilai yang bersumber pada revelasi (wahyu) dari Tuhan.

Antara masyarakat yang satu dengan yang lain dimungkinkan memiliki nilai yang sama atau pun berbeda. Cobalah ingat pepatah lama dalam Bahasa Indonesia:  “Lain ladang lain belalang, lain lubuk lain ikannya”, atau pepatah dalam bahasa Jawa:  “desa mawa cara, negara mawa tata”. Pepatah-pepatah ini menunjukkan kepada kita tentang adanya perbedaan nilai di antara masyarakat atau kelompok yang satu dengan yang lainnya.

Mengetahui sistem nilai yang dianut oleh sekelompok orang atau suatu masyarakat tidaklah mudah, karena nilai merupakan konsep asbtrak yang hidup di alam pikiran para warga masyarakat atau kelompok. Namun lima kerangka nilai dari Cluckhohn yang di Indonesia banyak dipublikasikan oleh antropolog Koentjaraningrat berikut ini dapat dijadikan acuan untuk mengenali nilai macam apa yang dianut oleh suatu kelompok atau masyarakat.

Lima kerangka nilai yang dimaksud adalah:

Tanggapan mengenai hakekat hidup (MH), variasinya: ada individu, kelompok atau masyarakat yang memiliki pandangan bahwa “hidup itu baik” atau “hidup itu buruk”,

Tanggapan mengenai hakikat karya (MK), variasinya: ada orang yang menganggap karya itu sebagai status, tetapi ada juga yang menganggap karya itu sebagai fungsi,

Tanggapan mengenai hakikat waktu(MW), variasinya: ada kelompok yang berorientasi ke masa lalu, sekarang atau masa depan,

Tanggapan mengenai hakikat alam (MA), Variainya:  masyarakat Industri memiliki pandangan bahwa manusia itu berada di atas alam, sedangkan masyarakat agraris memiliki pandangan bahwa manusia merupakan bagian dari alam.  Dengan pandangannya terhadap alam tersebut, masyarakat industri memiliki pandangan bahwa manusia harus menguasai alam untuk kepentingan hidupnya, sedangkan masyarakat agraris berupaya untuk selalu menyerasikan kehidupannya dengan alam,

Tanggapan mengenai hakikat manusia (MM),            variasi: masyarakat tradisional  atau feodal  memandang orang lain secara vertikal, sehingga dalam masyarakat tradisional terdapat perbedaan  harga diri (prestige) yang tajam antara para pemimpin (bangsawan) dengan rakyat jelata.  Sedangkan masyarakat industrial memandang  manusia  yang satu dengan yang lain secara horizontal (sejajar).

 

 

 

 

  1. Fungsi Hukum, Norma, Nilai sebagai gejala sosial

 

 

  1. Fungsi Hukum

 

Sebelum mengkaji fungsi Hukum sebagai gejala sosial kita dapat memperhatikan bagaimana para ahli Hukum menyatakan pendapatnya mengenai fungsi dari Hukum itu sendiri:

 

Van aveldorn berpendapat fungsi Hukum itu ialah Mengatur pergaulan dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu  (kehormatan, kemerdekaan jiwa,harta benda) dari pihak yang merugikan.

Sedangkan menurut Prof. Subekti  Hukum itu mengabdi pada tujuan Negara, yang mendapatkan atau ingin mencapai kemakmuran dan kebahagian pada rakyatnya.

Bentham (teori utilitirianisme) fungsi hukum adalah semata-mata untuk mewujudkan apa yang berfaedah bagi banyak orang. Dengan kata lain, “Menjamin kebahagian sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang”

Didasari dari pendapat ke tiganya kita sebenarnya dapat mengetahui Fungsi Hukum yaitu hukum memiliki fungsi mengatur, melindungi, mencapai kemakmuran, kebahagiaan, dan memberikan faedah atau manfaat bagi masyarakat, bila dihubungkan dengan gejala sosial maka fungsi dari Hukum itu sendiri yaitu mengatur gejala serta tingkahlaku sosial agar tercapai perlindungan dalam interaksi sosial, melindungi interaksi sosial, mendapatkan kemakmuran, kebahagiaan , serta mendapatkan manfaat.

 

Mengutip dari Bukunya Pipin Syaripin SH.MH. pada halaman 51 beliau mengungkapkan  ada 4 Fungsi Hukum:

 

I.            Sebagai alat ketertiban masyarakat

II.            Sarana mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin

III.            Sarana penggerak pembangunan

IV.            Melakukan pengawasan terhadap aparatur penegak hukum

 

Apabila kita menelaah terhadap bukunya Prof.DR. Soerjono Soekanto. SH.MA

Dalam bukunya pokok sociology Hukum Beliau menyatakan fungsi Hukum

I.            Sebagai sarana pengubah Masyarakat

II.            Sebagai sarana pengatur perilaku

 

 

 

Hukum sebagai sarana pengubah Masyarkat dapat diartikan Hukum dipergunakan sebagai alat oleh suatu agent of change, dalam artian agent tersebut mengubah system sosial sehingga menjadi merubah masyarakat, masyarakat tradisional menjadi masyarakat modern.

 

Hukum sebagai sarana pengatur perilaku dalam artian dengan adanya Hukum perilaku masyarakat menjadi berubah, yang awalnya bebas menjadi lebih teratur sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai oleh Hukum itu sendiri.

 

 

 

  1. Fungsi Norma

 

Sebagaimana kita ketahui Norma itu terbagi empat macam, maka kami akan menerangkan fungsi Norma itu dengan membagi menjadi empat bagian

 

Pertama norma keagamaan norma agama merupakan peraturan yang bersumber dari perintah-perintah Tuhan dan melalui para Nabi yang memiliki fungsi mengatur Hubungan antara manusia dengan manusia serta mengatur hubungan mausia dengan tuhannya, dengan kata lain norma ini tidak hanya mngatur hubungan secara vertical saja tetapi juga secara horizontal, yang berdampak pada keteraturan masyarkat, serta saling menghargai antar masyarakat sanksinya berasal dari Tuhan  .

 

Yang kedua norma kesusilaan, norma ini berfungsi mengatur tingkahlaku masyarakat melauli atau berasal darisuara batin manusia , sehingga berdampak terhadap tingkahlaku manusianya itu sendiri, pelanggaran terhadap norma ini mendapat sanksi yang berasal dari dirinya sendiri yaitu perasaan batinnya sendiri seperti rasa berdosa serta penyesalan.

 

Yang ketiga adalah norma kesopanan yaitu norma yang berfungsi mengatur  kehidupan sehari-hari, norma yang berhubungan langsung dengan tingkahlaku manusia itu sendiri, yang biasa disebut dengan bertatakrama, atau tatakromo bahasa jawa,kalakuan dalam bahasa sunda berdampak pada keharmonisan dalam bermasyarakat, sanksinya berasal dari masyarakat itu sendiri, seperti dicemooh.

 

Norma Hukum, yaitu norma yang berasal dari UU serta peraturan yang dibuat oleh Negara fungsinya mengatur warganegara agar tertib, dan saling menjaga tanpa mencampuri hak-hak pribadi orang lain. Sanksinya berasal dari Negara melalui alat Negara penegak hukum

 

Keempat norma tersebut memiliki kesamaan fungsi didalam pengaturan tingkahlaku masyarakat dan dalam berinteraksi sosial, artinya norma itu berfungsi untuk mengatur individu agar menjadi individu yang saling menghargai, menjaga, mempercayai, dan saling mengayomi dalam segi praltek sosial.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Fungsi Nilai

 

Nilai Sosial dapat berfungsi:

  • Sebagai faktor pendorong, hal ini berkaitan dengan nilai-nilai yang berhubungan dengan cita-cita atau harapan,
  • Sebagai petunjuk arah mengenai cara berfikir dan bertindak, panduan menentukan pilihan, sarana untuk menimbang penghargaan sosial, pengumpulan orang dalam suatu unit sosial,
  • Sebagai benteng perlindungan atau menjaga stabilitas budaya.

Nilai secara tidak langsung berfungsi sebagai identitas masyarakat ketika nilai-nilai itu masih dijunjung tinggi artinya masyarakat masih menilai betapa pentingnya nilai itu ada didalam kehidupan bermasyarkat, gejala-gejala sosial masyarakat dapat mempengaruhi kebertahanan nilai tersebut, seperti nilai-nilai etika atau estetika sudah tidak dipertahankan lagi di suatu daerah maka terjadi hal-hal yang bertentangan seperti hilangnya taman-taman kota di beberapa daerah di Indonesia bahkan taman kota beralih fungsi menjadi pusat pasar tumpah sehingga menghilangkan nilai-nilai estetika dari sebuah kota, sehingga dapat menggambarkan keadaan masyarakat. Nilai sebagai gejala sosial itu pun dapat diartikan bahwa perubahan nilai-nilai kedaerahan yang terpengaruh dengan nilai-nilai modern, menjadi merubah nilai-nilai yang tertanam pada masyarakat daerah sehingga timbulah akulturasi atau penggabungan dua budaya yang sangat berpengaruh terhadap nilai itu sendiri.

 

Sehinga nilai dalam gejala sosial berfungsi untuk mempertahankan nilai-nilai luhur serta menjadi penunjuk arah kepada keadaan yang lebih baik lagi pada masyarakat . kita bisa saksikan keadaan Negara kita yang telah kehilangan nilai-nilai luhur masyarakat itu sendiri seperti budaya-budaya yang telah dibiarkan ditiru bahkan diakui oleh asing, nilai-nilai kedaerahan sebagaiman yang diberitakan bahwa 700 bahasa daerah telah dianggap punah, dikarenakan keengganan kita untuk melestarikan bahasa daerah, dan yang lebih parah lagi Indonesia telah kehilangan nilai-nilai dasr yag dibanggakan yaitu keramahan.

 

BAB IV

SIMPULAN

 

Kesimpulan dari makalah ini ialah, Hukum, Norma, Nilai adalah sebuah kesatuan yang tampak berbeda namun memiliki tujuan serta fungsi yang sama, yaitu membentuk karakter,menjaga ketertiban, dan bertujuan untuk menjaga kepentingan antarwarganegara, satu kesamaan lainnya adalah ketiganya berasal dari gejala sosial masyarakat, berasal dari tingkah laku masyarakat, interaksi sosial,.

Hukum, Norma, dan Nilai adalah kaidah yang lahir dari masyarakat, mengatur masyarakat, dan ketiganya tidak dapat dilepaskan dari Sosiology Hukum sebagai salah satu bagian dari Ilmu bantu, Ilmu Hukum sebagimana pendapat yang dikemukakan oleh. Prof. Mr.E.M.Meyers

 

Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.  Hukum tetap mempertimbangkan gejala sosial dimasyarakat dan kami menyimpulkan bahwa Hukum berawal dari masyarakat dan menimbulkan aturan-aturan tertentu yang disebut Hukum, Norma, Serta Nilai.

 

 

 

Tinggalkan komentar